OKSIBIL, pegbintangkab.go.id – “Bukan Kami yang Kelola”. Pernyataan tegas ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pegunungan Bintang, Jenni Lintin, SH, Msi, saat dikonfirmasi wartawan terkait isu “pemotongan dana desa” yang tengah jadi perbincangan publik setelah ratusan kepala kampung dari 34 distrik di Pegubin melakukan aksi protes di depan Kantor Bank Papua Cabang Oksibil, Jumat, 14 Juni 2024 (papuabangkit.com).
Menurut Sekda Pegubin, Jenni Lintin bahwa, dana tersebut langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa.
“Pemerintah Daeha Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mengelola dana kampung. Sebab dana tersebut disalurkan langsung dari kas negara ke rekening setiap kampung.” kata Jenni Lintin.
“Proses penyaluran dana kampung langsung dari APBN ke rekening desa. Jadi tak melalui pemda, tapi administrasinya dibantu BPMK,”kata Jenni saat diklarifikasi wartawan, Jumat pekan lalu.
Adapun, isi tersebut setelah aksi demo di Oksibil yang memprotes penyaluran dana kampung, yang disebut-sebut ada pemotongan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPMK Pegunungan Bintang, Robert Ramba pun menjelaskan, Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang melalui BPMK mengatakan bahwa dana tersebut ditransfer langsung dari kas negara ke kas Kampung.
“Pemda Pegunungan Bintang, khususnya BPMK sama sekali tidak terkait dengan penyaluran dana kampung. Karena dana itu langsung ditransfer dari kas negara ke kas kampung, tidak melalui kas Pemda maupun rekening orang lain,” jelas Robert dikutip dari papuabangkit.com.
“Dana kampung disalurkan ke kampung, untuk membiaya beberapa kegiatan yang ditentukan pemerintah pusat dan program yang tidak ditentukan. Misalnya penanganan stunting, ketahanan pangan dan BLT,” tegasnya lagi.
Dikatakan bahwa, selain dipergunakan untuk penanganan stunting, dana kampung juga bisa untuk kegiatan yang tidak ditentukan pemerintah pusat, seperti membangun rumah, jalan, kegiatan di balai kampung dan pembuatan LPJ.
Robert juga menjelaskan bahwa peran BPMK (hanya-red) sebatas mendampingi kegiatan di kampung, antara lain kegiatan pembuatan LPJ.
“Jadi, untuk mencairkan dana kampung harus selesai LPJnya kemudian mendapat rekomendasi dari BPMK, untuk pencairan,” paparnya.
“Terkait Pajak, kata Robert yang dibayarkan langsung kepala kampung berdasarkan nota belanja. Contoh jika kepala kampung membeli semen di toko, maka nota belanja itu yang dibawa ke Bank Papua, kemudian BPD menerbitkan billing pajak untuk pembayaran pajak,” jelanya. ** DS/Jkt/fl.