-
Latar Belakang
1.1. Latar Belakang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Dokumen ini disusun oleh Pemerintah Daerah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Pada pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dijelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ...